Reorientasi Pembelajaran PPKn, dari Menghafal ke Mempraktikkan
- Jum'at, 11 Oktober 2024
- TIM Humas Madrasah
- 0 komentar
Reorientasi Pembelajaran PPKn, dari Menghafal ke Mempraktikkan
Oleh : Achmad Husein Hasni
Pengembangan pembelajaran PPKn yang berorientasi pada konsep “contextualized multiple intelligence” (pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik) dalam nuansa lokal, nasional, dan global perlu dipahami sebagai upaya dalam mendorong dan mengadaptasikan proses penanaman pemahaman dan kesadaran warga negara dalam hal ini peserta didik untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai yang ada pada proses pembelajaran civic education secara lebih meluas dan relevan dengan perkembangan zaman. “contextualized multiple intelligence” ini dipilih sebagai jawaban dalam merubah paradigma pembelajaran PPKn di sekolah yang cenderung berorientasi pada proses memorizing (hafalan) yang sifatnya text-book. Adapaun struktur kurikulum yang sekiranya relevan dengan kebutuhan kontent pembelajaran PPKn yang mencakup lokal, nasional dan global diantaranya yaitu pertama sangat penting aspek ideologis dalam hal ini Pancasila menjadi hal terpenting yang harus diperkenalkan dan ditanamkan pertama kali pada peserta didik dalam memahami dan menumbuhkembangkan pengetahuan dan kesadaran mereka tentang kewarganegaraan melalui proses pembelajaran civic education. Bukan hanya sekedar berhenti pada level hafalan saja, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kiranya pengajar di sekolah mampu untuk mengkontekstualisasikan hal tersebut dalam proses pembelajaran yang berorientasi pada praktik pembiasaan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal-hal lainnya. Dalam hal pengembangan kurikulum di era kekinian khususnya di Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah meluncurkan kurikulum terbaru untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia yang dikenal dengan nama “Kurikulum Merdeka Belajar”. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Dari tujuan peraturan kurikulum tersebut, sudah menandakan bahwa pengembangan struktur kurikulum yang bersifat “contextualized multiple intelligence” menjadi hal yang harus diaplikasikan secara proporsional, agar melahirkan peserta didik yang sesuai dengan tujuan dan profil kurikulum merdeka belajar tersebut. Dalam konteks kurikulum pada mata pelajaran PPKn sendiri, aspek pencapaian pembelajaran yang bermuara pada 4 pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat muatan konsep materi pembelajaran ini menjadi sesuatu hal yang penting untuk ditanamkan dan direlevansikan dengan karakteristik manusia abad 21 yang meliputi pada kemampuan hard skill dan soft skill dalam hal mendukung pribadi peserta didik untuk menjadi manusia yang “Unggul dan Berdaya Saing” dan juga meaktualisasikan prinsip “Berpikir Global Bertindak Lokal” dalam setiap aktivitas berkehidupannya. Tentu hal ini haruslah inherent atau sejalan dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya yang ada di era sekarang seperti berbagai macam cabang ilmu pengetahuan yang ada pada rumpun ilmu pengetahuan sosial dan bahasa (ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, antropologi, bahasa asing, dll) serta juga dengan memperhatikan perkembangan iptek seperti sekarang ini yang dapat mendukung kompetensi peserta didik pada persaingan global. Tak lupa pula Pembelajaran PPKn harus hadir sebagai upaya pendidikan nilai moral dalam konteks kehidupan bersosial, berbangsa dan bernegara. Penanaman nilai moral dan karakter pada peserta didik ini menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab pengajar PPKn di manapun dan kapanpun itu. Penanaman karakter dan afektifikasi (pemberian contoh) positif pada peserta didik menjadi hal krusial pada proses pembelajaran PPKn sebelum mereka mengetahui tentang tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara, hal ini untuk lebih memperkuat proses penanaman konsep dalam hal aktualisasi hak dan kewajiban warga negara pada aktivitas bermasyarakat.
Terakhir dalam aspek pengembangan pembelajaran PPKn yang sesuai dengan “contextualized multiple intelligence”. Ada satu model pembelajaran menarik yang sekiranya perlu untuk diterapkan dengan baik, di samping itu juga, model pembelajaran ini seyogiyanya telah diakomodir oleh kurikulum merdeka belajar yaitu Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang menekankan pada terciptanya peserta didik yang memiliki 6 karakter yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berpikir kritis, gotong-royong, kreatif, mandiri dan berkebhinekaan global. Adapun model pembelajaran yang ingin ditawarkan bernama “Praktik-Belajar Kewarganegaraan Kami Bangsa Indonesia” (PKKBI) yang memiliki karakteristik substantif dan psiko-pedagogis yang bergerak dalam konteks substantif dan sosial-kultural kebijakan publik sebagai salah satu koridor demokrasi yang berfungsi sebagai wahana interaksi warga negara dengan negara dalam melaksanakan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara Indonesia yang cerdas, partisipatif dan bertanggungjawab yang dalam penerapan P5 difasilitasi dalam project tema “Suara Demokrasi” yang bisa berbentuk proses pemilihan pimpinan organisasi siswa intra sekolah. Dalam model assessmentnya dapat berbentuk “portofolio-based learning” yang pada prinsipnya secara pedagogis bercirikan prinsip “meaningful (bermakna), integrative (terpadu), value-based (berbasis nilai), challenging (menantang), activating (mengaktifkan), and joyfull (menyenangkan)”.
Penulis merupakan Pengajar PPKn di MA Alkhairaat Kota Gorontalo, Peneliti Muda di PuSAR Indonesia dan Anggota Komunitas Civic Provinsi Gorontalo